Minggu, 28 November 2010

Skripsi tentang Barang Jaminan Pembiayaan

TINJAUAN TENTANG ASPEK JAMINAN DALAM
PEMBIAYAAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
MELALUI PT. ADIRA FINANCE
DENGAN DAELER TIMBUL JAYA MOTOR


 BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sektor hukum khususnya hukum bisnis dewasa ini sudah cukup
berkembang. Merupakan suatu fenomena dengan fakta yang tidak terbantahkan,
terlebih lagi di era globalisasi ini, dimana hampir semua yang terjadi di negeri
lain di bidang bisnis dan karenanya juga disektor legal, akhirnya juga
dipraktekkan di Indonesia.
Perkembangan sektor hukum bisnis yang begitu cepat tersebut membawa
konsekuensi terhadap perlunya sektor hukum di bidang ini ditelaah ulang agar
tetap up to date, seirama dengan perkembangan masa, maka jika yang mengatur
perbankan dikenal adanya hukum perbankan atau mengatur perkreditan yang
namanya hukum perkreditan , tentunya yang mengatur bantuan finansial lewat
lembaga pembiayaan dikenal juga cabang hukum bisnis yang namanya hukum
pembiayaan.1
Lembaga pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha dibidang lembaga
keuangan non bank yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam
pembiayaan dan pengelolaan salah satu sumber dana pembangunan di Indonesia.
Kegiatan lembaga pembiayaan dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat
melalui deposito, tabungan, giro dan surat sanggup bayar.
1 Munir Fuadi, Hukum tentang pembiayaan dalam teori dan Praktek 1995, Hal. 1-2
Berdasarkan pengalaman usaha sewa guna usaha, maka pada tahun 1988
pemerintah mengeluarkan paket kebijaksnaan 20 Desember 1988 atau pakdes
1988 yang mulai memperkenalkan usaha lembaga pembiayaan yang tidak hanya
sewa guna usaha saja, tetapi juga meliputi jenis-jenis usaha pembiayaan lainnya.
Paket kebijaksanaan desember 1988 yang dikeluarkan oleh pemerintah dituangan
dalam keputusan presiden No. 61 tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang
lembaga pembiayaan dan keputusan menteri keuangan No. 125/KMK.013/1988
tanggal 20 Desember 1988 tentang Tata Cara Pelakaksanaan Lembaga
Pembiayaan. Adanya keputusan Presiden ini, maka kegiatan lembaga
pembiayaan diperluas sehingga menjadi 6 (enam) jenis kegiatan usaha yang
meliputi: 2
1. sewa Guna Usaha (Leasing)
2. Modal Ventura(Venture Capital)
3. Anjak Piutang (factoring)
4. Pembiayaan Konsumen (Constumer Finance)
5. Kartu Kredit (Credit Card)
6. Perdagangan, Surat Berharga (Security Wesel)
Kaitan dalam penulisan ini adalah pembiayaan konsumen (constumer finance).
Menurut pasal 1 angka 6 KepresNo. 61 tahun 1988 Jo Pasal 1 huruf (P)
keputusan menteri keuangan No. 125/KMK/13/1988 adalah kegiatan konsumen
dalam bentuk dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen
dengan sisteim pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
2 Budi Racmat, Multi Finance (Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen ).2002
Hal. 1-2
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang
dilakukan oleh perusahaan financial, disamping kegiatan seperti leasing,
factoring, kartu kredit. Besarnya biaya yang diberikan setiap konsumen relative
kecil, mengigat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan
konsumen adalah barang-barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh
konsumen untuk keperluan hidupnya, misalnya barang-barang keperluan rumah
tangga seperti mobil,sepeda motor, televise, kulkas, dll
Terdapat berbagai variasi dari para pihak yang terlibat dalam sistem
pembiayaan yang berpolakan pembiayaan konsumen, pada prinsipnya para pihak
yaitu:3
Kreditur, yakni merupakan pihak yang memberikan pembiayaan dengan
cara leasing maupun yang lainnya kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam
hal ini kreditur bisa merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat multi
finance, tetapi juga dapat yang khusus bergerak dibidang leasing. Debitur adalah
pihak yang dibiayai oleh kreditur dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Pada metode pembiayaan konsumen memerlukan jaminan-jaminan
tertentu agar dana yang telah dikeluarkan oleh kreditur ditambah dengan
keuntungan-keuntungan tertentu dapat diterimanya kembali oleh kreditur. Sebab
dalam setiap sistem pendanaan termasuk sistem pendanaan dalam bentuk
leasing, maka segera setelah dana dicairkan dan diberikan oleh lessor maka sejak
saat itu juga kedudukan lessor menjadi krusial.
3 Ibid Hal. 6
Jaminan dalam leasing sangat krusial karena untuk memperkecil berbagai
kemungkinan yang menyebabkan kedudukan kreditur tidak seaman yang
diperkirakan semula misalnya debitur mengalihkan barang leasing kepada pihak
lain tanpa setahu kreditur, atau debitur tersebut telah dalam keadaan wan prestasi
atau harga dari barang yang dibiayai pembeliannya turun drastis karena sebabsebab
yang tidak diantisipasi sebelumnya, dan berbagai masalah lainnya.
Sadar akan resiko yang mungkin akan dihadapi oleh lessor maka
dibutuhkan suatu jaminan sehingga kedudukan lessor benar-benar terjamin.
Masing-masing jaminan tersebut berkedudukan komulatif satu sama lain.
Jaminan-jaminan untuk pembiayaan konsumen dapat dikategorikan ada 3
(tiga) yaitu jaminan utama adalah keyakinan dari kreditur bahwa debitur akan
dan sangup membayar kembali cicilan sebagaimana mestinya. Pembiayaan
konsumen juga menerapkan prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam
perkreditan. Prinsip-prinsip yang dimaksud adala The 5 C’s of credit yaitu
collateral, capacity, character, capital, condition of economy. Jaminan pokok ini
berupa barang modal hasil pembelian dari transaksi pembiayaan konsumen itu
sendiri. Jika pembiayaan konsumen digunakan untuk membeli sepeda motor
maka, sepeda motor yang bersangkutan menjadi jaminan pokoknya. Jaminana
tersebut dibuat dalam bentuk fiduciany transfer of ownership (fiducia), maka
biasanya seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan barang yang
bersangkutan akan dipegang oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen
sampai angsuran dilunasi oleh konsumen/debitur.4
4 Sunaryo, Hukum Lembaga Keuangan.2008. Hal 100
Terjadinya hubungan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan
konsumen terlebih dahulu dilakukan kontrak/perjanjian yaitu kontrak/perjanjian
pembiayaan konsumen. Atas dasar kontrak yang sudah mereka tanda tangani
secara yuridis para pihak terikat akan hak dan kewajiban masing-masing
konsekuensi yuridis selanjutnya adalah kontrak /perjanjian tersebut harus
dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak dibatalkan secara sepihak.
PT Adira Finance yang beralamat di jalan Raya Solo Permai Blok A solo
Baru.Dibangun dengan kesungguhan tekad untuk menjadi perusahaan terbaik
dan terpercaya di sektor pembiayaan konsumen bidang otomotif, PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance” atau “Perusahaan”) yang
didirikan sejak tahun 1990 telah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan
terbesar untuk berbagai merek otomotif di Indonesia berdasarkan pangsa pasar
dan jumlah aktiva yang dikelola. Pada bulan Maret 2004, Adira Finance
melakukan penawaran saham perdana, yang diikuti dengan pengalihan 75,0%
kepemilikan pemegang saham lama melalui penempatan terbatas ke PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon), salah satu bank swasta nasional
terbesar yang dimiliki oleh Grup Temasek dari Singapura. Dengan dukungan
dari Bank Danamon, Perusahaan terus mengembangkan usahanya dengan
menciptakan keunggulan kompetitif yang dapat menghasilkan nilai yang tinggi,
baik bagi konsumen maupun pemegang saham. Sejalan dengan kemampuan
utama Perusahaan dalam mengelola risiko pembiayaan secara retail, Adira
Finance lebih berkonsentrasi kepada pembiayaan dengan tingkat pengembalian
yang tinggi. Dengan dukungan dana yang besar dari Bank Danamon, serta
profesionalisme dan dedikasi yang tinggi, Perusahaan mampu membukukan
pembiayaan baru sebesar Rp 8,5 triliun pada tahun 2006. Dari jumlah
pembiayaan baru tersebut, 74,5% berasal dari sektor pembiayaan sepeda motor
dan 25,0% berasal dari sektor pembiayaan mobil. Perusahaan membiayai
sedikitnya 12,2% dari seluruh penjualan sepeda motor baru dan 3,9% dari
seluruh penjualan mobil baru di Indonesia selama tahun 2006.5
Tahun 2006 merupakan tahun yang penuh tantangan sebagai akibat dari
kondisi ekonomi makro yang kurang menguntungkan. Namun demikian, Adira
Finance mampu melewati tahun sulit tersebut dengan hasil yang memuaskan.
Hasil tersebut dapat terwujud berkat kerjasama yang baik antar karyawan dan
perhatian penuh Perusahaan terhadap pengembangan sumber daya manusia.
Untuk menghasilkan individu terbaik, Perusahaan telah menerapkan budaya
perusahaannya melalui program pelatihan yang berkesinambungan yang
menyentuh hati karyawan, mitra usaha dan komunitas secara umum.
Keseluruhan upaya ini menghasilkan kebanggaan dan kecintaan terhadap
Perusahaan. Sementara itu, belajar dari pengalaman Perusahaan dalam melewati
tahun-tahun yang sulit, Adira Finance mulai melebarkan sayapnya dan
mengembangkan strategi yang tepat, yaitu mulai bergerak melayani konsumen
yang hendak mengajukan pembiayaan atas kepemilikan sepeda motor atau
mobil dan memperkokoh posisinya sebagai perusahaan pembiayaan yang
membiayai berbagai merek otomotif. Strategi ini terbukti efektif seiring dengan
terus berkembangnya industri otomotif terutama untuk sepeda motor, sehingga
5 www. Adira. com
menjadikan Adira Finance sebagai salah satu pemain terbesar di sektor
pembiayaan konsumen otomotif, tanpa harus terikat pada salah satu merek
otomotif tertentu. Didukung dengan lebih dari 12,500 karyawan dan 245
jaringan usaha yang tersebar di banyak kota di Indonesia, Adira Finance telah
memantapkan posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan konsumen
otomotif terkemuka di Indonesia.
Pembiayaan konsumen ternyata menciptakan wahana baru untuk
pengembangan investasi bagi dunia usaha, baik usaha kecil, menengah ataupun
besar adanya pembiayaan konsumen, pengusaha dapat melakukan perluasan
produksi dan penambahan barang modal dengan tepat dan juga dapat dijadikan
alternatif pendanaan melalui transaksi sales and sales back. Selain itu pasaran
barang-barang yang bersifat konsumtif dapat ikut terdorong oleh adanya
pembiayaan konsumen. Hal ini dimungkinkan karena pengadaan yang bersifat
kosumtif itu turut dibiayai melalui pembiayaan konsumen baik secara individual
atau perusahaan serta masih belum jelasnya pengertian barang yang bersifat
konsumtif.
Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk melakukan penulisan
hukum dengan judul Tinjauan Tentang Aspek Jaminan Dalam Pembiayaan
Kredit Kredit Kendaraan Bermotor Melalui PT. ADIRA FINANCE dengan
Dealer Timbul Jaya Motor Surakarta.
B. Pembatasan Masalah
Penulisan skripsi ini permasalahan yang dibatasi pada aspek jaminan
dalam pembiayaan kredit bermotor melalui PT. adira Finance dengan dealer
Timbul jaya Motor di Surakarta.
C. Perumusan Masalah
Untuk memudahkan penelitian dan pemahamanya maka, perumusan
masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana bentuk dan isi perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Adira
Finance dan dealer timbul jaya motor?
2. Apa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit pembiayaan
konsumen PT Adira Finance dan dealer timbul jaya motor?
3. Aspek jaminan apa yang diterapkan dalam perjanjian kredit pembiayaan
konsumen PT Adira Finance dan Dealer Timbul Jaya Motor?
4. Masalah-masalah apa yang timbul dalam perjanjian kredit pembiayaan
konsumen Pt Adira Finance dan dealer timbul jaya motor?
D. Tunjuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bentuk dan isi perjanjian pembiayaan konsumen di PT.
Adira Finance dan dealer timbul jaya motor
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit
pembiayaan konsumen PT Adira Finance dan dealer timbul jaya motor
3. Untuk mengetahui aspek dan jaminan yang diterapkan dalam perjanjian
kredit pembiayaan konsumen PT Adira Finance dan Dealer Timbul Jaya
Motor.
4. Untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul dalam perjanjian kredit
pembiayaan konsumen Pt Adira Finance dan dealer timbul jaya motor
E. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan penulis dari penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Manfaat Teoritis
Memberikan sumbangan pemikiran bagi ilmu hukum Pada umumnya dan
khususnya masalah aspek jaminan pembiayaan kendaraan
2. Manfaat Praktis
a. Memberikan saran dan masukan pada institusi atau perusahaan yang
bersangkutan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
kiprah institusi atau perusahaan dalam masyarakat.
b. Meningkatkan pengetahuan penulis tentang masalah-masalah yang
terkait dalam penelitian ini dan diharapkan akan berguna bagi pihakpihak
yang berminat terhadap masalah yang sama.
F. Metode Penelitian
Metode penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada
metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari
satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.6
Adapun yang menjadi bagian dari metode dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Metode Pendekatan
Mentode pendakatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah
dengan mengunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis
sosiologis yaitu pendekatan yang dilakukan secara kenyataan dalam
praktek.
2. Jenis Penelitian
Sesuai dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan
penelitian penulisan, maka jenis penelitian yang penulis gunakan adalah
penelitian diskriptif yaitu penelitian yang mempunyai maksud dan tujuan
untuk memberikan data-data seteliti mungkin, tentang manusia atau
keadaan atau gejala-gejala lainnya.7
3. Lokasi Penelitian
Dalam melakukan penelitian ini, lokasi yang dijadikan tempat
penelitian penulis adalah PT. Adira Finance dan Dealer Timbul Jaya
Motor di Surakarta.
4. Jenis Data
Dalam melakukan penelitian ini, jenis data yang nantinya akan
dipergunakan adalah sebagai berikut:
6 Khadzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, 2004, Metode penelitian hukum, Universitas
Muhamadiyah Surakarta, hal.3
7 Soejono, Soekamto, 1986, Pengantar penelitian Hukum UI Pres, Jakarta, Hal. 10
a. Data primer adalah data yang secara langsung diperoleh dari lapangan
dalam hal ini adalah keterangan-keterangan yang diperoleh dari PT.
Adira finance dan Dealer Timbul Jaya Motor Surakata.
b. Data skunder adalah merupakan keterangan-keterangan atau faktafakta
yang mendukung dan menunjang kelengkapan data primer ini.
Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan juga studi
dokumenter yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
5. Sumber Data
Karena jenis penelitian ini mengunakan data primer dan data
sekunder maka dalam penelitian mengerakan data primer dan data
sekunder maka dalam penelitian ini yang menjadi sumber data penelitian
adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.
a. Sumber Data Primer
Merupakan fakta atau keterangan yang diperoleh lansung melalui
suatu penelitian dilapangan dengan mengadakan pencatatan secara
sistematis tentang keadaan yang sebenarnya dari obyek penelitian ini.
b. Sumber data sekunder
Merupakan sumber data yang lansung memberikan keterangan
pendukung bagi sumber data primer yaitu buku-buku ilmiah yang
berhubungan dengan permasalahan dan peraturan perundangundangan
yang terkait dengan masalah yang teliti.
6. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang diperlukan maka penulis
mengunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
a. Study lapangan.
Study lapangan adalah penelitian untuk mengadakan pengamatan dan
pengumpulan data secara langsung dari obyek penelitian yang
ditempuh dengan jalan sebagai berikut:
1. Wawancara
Merupakan suatu cara untuk memperoleh data dengan jalan
dengan mengadakan tanya jawab secara lisan kepada responden
yaitu pihak-pihak yang berkaitan lansung dengan permasalahan
dari obyek yang diteliti. Tipe wawancara yang dipergunakan
adalah wawancara yang terarah dengan mengunakan daftar
pertanyaan. Hal ini dimaksudkan agar hasil wawancara sesuai dan
tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang teliti.
2. Pengamatan (Observasi)
Merupakan suatu cara untuk memperoleh data dengan jalan
mengadakan pengamatan secara lansung terhadap gejala atau
obyek yang diteliti.
3. Study Kepustakaan
Study kepustakaan adalah pengumpulan data dengan memanfaat
buku, dokumen, peraturan perundang-undangan dan sebagainya
untuk memperoleh data sekunder yang menunjang kelengkapan
penelitian.
7. Teknik analisis analisis
Setelah data selesai dikumpulkan dari lapangan data akan dialah
dan dimanfaat sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk
menjawab masalah penelitian.
Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
analisis data kualitatif karena data yang diperoleh bukan berupa angka
atau tidak diangkakan secara statistik, namun merupakan informasi
deskriptif atau naratif.
Menurut Soerjono, analisis data kulitatif adalah suatu cara analisis
yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu apa yang dinyatakan
responden secara tertulis atau lisan juga perilaku yang nyata yang diteliti
dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.8
G. Sistematika Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
B. Pembatasan masalah
C. Perumusan masalah
D. Tujuan penelitian
E. Manfaat penelitian
8 Serjono Soekanto. OP.Cit, Hal 24.
F. Metode penelitian
G. Sistematika penulisan skripsi
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Jaminan
1. Pengertian Umum tentang Jaminan
2. Jenis-Jenis Jaminan
3. Syarat-Syarat dan Manfaat Benda Jaminan
B. Tinjauan Umum Tentang Lembaga Pembiayaan
1. Pengertian Tentang Lembaga Pembiayaan
2. Peranan Lembaga Pembiayaan
3. Bentuk Hukum Perusahaan Pembiayaan
4. Macam-Macam Lembaga Pembiayaan
C. Tinjauan Umum Tentang Lembaga Pembiayaan Konsumen
1. Pengertian Lembaga Pembiayaan Konsumen
2. Unsur-Unsur Lembaga Pembiayaan Konsumen
3. Sejarah Lembaga Pembiayaan Konsumen
4. Pengaturan Hukum Lembaga Pembiayaan Konsumen
D. Tinjauan Umum Tentang Leasing
1. Pengertian Umum Tentang Leasing
2. Pihak-Pihak dalam Leasing
3. Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak Dalam Leasing
4. Macam-Macam Leasing
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Bentuk dan isi perjanjian pembiayaan konsumen di PT.
Adira Finance dan dealer timbul jaya motor.
B. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit
pembiayaan konsumen PT Adira Finance dan dealer timbul
jaya motor.
C. Aspek dan jaminan yang diterapkan dalam perjanjian kredit
pembiayaan konsumen PT Adira Finance dan Dealer Timbul
Jaya Motor.
D. Masalah-masalah yang timbul dalam perjanjian kredit
pembiayaan konsumen PT Adira Finance dan dealer timbul
jaya motor.
BAB IV : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


by. Dyah Wulandari (Universitas Surakarta)